Mendagri Keluarkan 2 Instruksi Tambahan Terkait Ketentuan PPKM, Begini Isinya

- 21 September 2021, 09:55 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Antara/

PR DEPOK – Dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian memberikan Inmendagri 43/2021 dan Inmendagri 44/2021 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan melalui pesan elektronik.

Inmendagri 43/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Giring Ganesha Tak Rela Anies Baswedan Jadi Presiden RI, Don Adam: Emang Siapa Loe?

Inmendagri ini akan berlaku mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” bunyi Inmendagri 43/2021 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Sementara itu, Inmendagri 44/2021 berisi penjelasan pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri tersebut akan berlaku mulai pada 7 September 2021 lalu hingga 4 Oktober 2021.

Penetapan level wilayah dilakukan dengan mengacu pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah diatur oleh Menteri Kesehatan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x