PR DEPOK – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.
Menurut Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, PPKM luar Jawa-Bali mulai berlaku dari tanggal 21 September 2021.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan (PPKM) selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” ujar Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, pada Senin, 20 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.
Baca Juga: Soal Pengesahan Calon Anggota BPK, DPR Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Berikut
Dalam aturan terbaru PPKM luar Jawa-Bali, masih terdapat 10 wilayah yang berada pada PPKM Level 4, meskipun mengalami penurunan dari 23 kabupaten (kota).
“Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” ujar Airlangga.
Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut adalah Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.
Lalu, daerah yang masih berada pada PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali sebanyak 105 kab/kota, level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan level 1 sebanyak 21 kab/kota.
Baca Juga: Jadi Artis K-pop Pertama yang Hadir, BTS 'Permission To Dance' Menggema di Markas Besar PBB