PR DEPOK - Hari ini Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta.
Anies Baswedan menjadi saksi bagi mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan beberapa tersangka lainnya yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jakarta pada tahun 2019.
Gubernur DKI Jakarta itu berharap keterangannya dalam proses penyelidikan dapat membantu KPK menguak kasus tersebut.
Baca Juga: Ditunjuk jadi MC di Acara Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ini Tanggapan Irfan Hakim
"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi, saya akan sampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK," tutur Anies Baswedan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Tak hanya Anies Baswedan, hari ini KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi bagi tersangka Yoory dan kawan-kawan.
Edi juga dikonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Jenis Vaksin Covid-19 Apa Saja yang Boleh Diberikan pada Anak-Remaja? Berikut Penjelasannya
Selain Yoory, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan korporasi PT Adonara Propertindo.