Dalam jadwal pemanggilan saksi pada Selasa, 21 September 2021, tidak hanya Anies Baswedan yang dipanggil KPK.
KPK dalam perkara ini turut memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan.
Pada perkara ini, KPK menduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul.
Alasannya, karena pihak terkait tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece
Tidak hanya itu, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah pun diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP.
Lalu, ada dokumen yang disusun secara backdate dan kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Sebagai informasi, selain Yoory, KPK menetapkan empat tersangka lainnya.
Para tersangka itu, antara lain Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Bocorkan Kejutan dari Ria Ricis di Acara Lamaran Nanti: Sibuk Latihan