Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Tanah di Munjul, Anies Baswedan: Saya Harap Keterangan Saya Membantu

- 21 September 2021, 13:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /bumd.jakarta.go.id

Para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x