PR DEPOK – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Adapun dalam keputusan tersebut, PPKM Jawa-Bali akan diberlakukan mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, dalam penerapan PPKM Jawa-Bali kali ini tidak ada wilayah yang masuk dalam kategori PPKM Level 4.
Baca Juga: Berstatus Free Transfer, Bek Tengah Andalan Chelsea Diincar Juventus dan Bayern Munich
Penetapan wilayah PPKM Jawa-Bali ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dari hasil penetapan, untuk seluruh kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali berada di level 3 dan 2.
Untuk informasi lengkapnya, simak daftar kabupaten/kota di Jawa-Bali beserta level PPKM yang diterapkan dalam aturan terbaru.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece
Daftar wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali