Cegah Masuknya Varian Baru Virus Corona, Pemerintah Batasi Pintu Masuk Internasional

- 21 September 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. /Fauzan/ANTARA FOTO

7. Kewajiban karantina dilakukan dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas (terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri) dan melalui skema Travel Corridor Arrangement.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x