Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan Masuk Pusat Perbelanjaan, Wilayah Mana Saja yang Diberi Kelonggaran?

- 21 September 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan.
Ilustrasi pusat perbelanjaan. /Antara

PR DEPOK - Usai kasus Covid-19 menunjukkan tren perbaikan, anak di bawah usia 12 tahun kini diperbolehkan memasuki area pusat perbelanjaan dan mal.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) membeberkan lima wilayah yang mulai memberi kelonggaran bagi kelompok anak tersebut antara  lain DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan pusat perbelanjaan dan mal dipastikan telah mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan penyesuaian regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Rabu, 22 September 2021: Libra Sukses Datang dengan Mudah kepada Anda

"Saat ini kondisi di dalam pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat dikarenakan sekarang semua orang yang berada di dalam pusat perbelanjaan sudah divaksinasi sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi"

"Sehingga sebenarnya dapat diberikan berbagai pelonggaran berikutnya untuk Pusat Perbelanjaan," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Namun perlu dicatat, anak di bawah usia 12 tahun tetap memerlukan pengawasan ekstra dari orang tua atau wali yang mengajaknya ke area tersebut.

Baca Juga: Meski Puncaki Klasemen Liga Italia, Napoli Disebut Tak Sekuat AC Milan dan Inter Milan

"Tentunya orang tua atau pun wali yang mengawasi pun harus sudah dapat membuktikan dirinya lolos screening protokol wajib vaksinasi," tutur Alphonzus.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x