Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan Masuk Pusat Perbelanjaan, Wilayah Mana Saja yang Diberi Kelonggaran?

- 21 September 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan.
Ilustrasi pusat perbelanjaan. /Antara

Sebaliknya kelompok anak di bawah usia 12 tahun tanpa pengawasan tidak diizinkan masuk ke area pusat perbelanjaan dengan alasan tidak adanya pemantauan terhadap protokol kesehatan.

Terhitung sejak Senin, 20 September 2021, pemerintah pusat melakukan uji coba kunjungan anak di bawah 12 tahun ke pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat dari orang tua atau wali.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Rizky Billar dan Lesti Kejora Sudah Nikah Siri Sejak Awal Tahun

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Kelonggaran itu ditetapkan usai mempertimbangkan kasus Covid-19 yang bisa ditangani dengan baik di Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Tak hanya itu, penyesuaian usai menggelar evaluasi PPKM pengunjung mal dengan kategori kuning di aplikasi PeduliLindungi atau baru mendapatkan vaksin dosis pertama kini diperbolehkan menonton di bioskop.

Baca Juga: Warga Duren Sawit Temukan Jasad Bayi di Bak Sampah, Polisi Segera Selidiki

Namun pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bisa kembali dilakukan penyesuaian tergantung hasil evaluasi mingguan demi mengantisipasi risiko naiknya angka penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x