PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Harman, turut menanggapi kabar soal pemecatan Novel Baswedan dan 55 pegawai KPK lain yang tidak disertai dengan pesangon dan uang pensiun.
Benny Harman menyinggung soal kabar yang beredar bahwa Novel Baswedan Cs dipecat tanpa diberi pesangon atau uang pensiun.
Menurut Benny Harman, jika berita ini benar adanya, maka Novel Baswedan dan pegawai KPK lain yang dipecat berhak melakukan perlawanan.
Baca Juga: BTS Bertemu Megan Thee Stallion di New York, Megan Unggah Foto Kedekatan Mereka di Media Sosial
"Jika berita ini benar, Novel Cs berhak melakukan perlawanan," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID.
Tak hanya itu, Benny juga meminta agar negara tidak bertindak sewenang-wenang dan bertentangan dengan keadilan.
Ia lantas mengatakan bahwa hak perlawanan terhadap negara telah diakui di masa sekarang.
"Jangan lah negara sewenang-wenang, bertindak secara kasar dan bertentangan dgn keadilan. Di abad ini, hak perlawanan terhadap negara diakui. Revolusi 1998 yg robohkan Orban contohnya. Asal siap terima konsekuensi. #Liberte," katanya menambahkan.