PR DEPOK - Usai menunjukkan tren perbaikan kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penyesuaian selama perpanjangan PPKM.
Kini restoran, rumah makan, dan kafe dapat beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen mulai sore hingga malam hari pukul 20:00 WIB.
Aturan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021.
Baca Juga: Seorang Ustaz Dibacok di Mustikajaya Bekasi, Mustofa Nahrawardaya: Kembali Terjadi, Misterius Nih
Lokasi usaha tersebut dapat melayani makan di tempat atau dine in secara terbtas selama jam operasional yakni pukul 18.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ketentuan lainnya yakni sisetiap meja hanya boleh ditempati oleh dua orang/dua kursi.
Di pintu masuk, pengunjung dan karyawan harus terlebih dahulu memindai sertifikat vaksinasi yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk warung makan (warteg tegal), pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan tempat usaha serupa diizinkan melayangi makan di tempat hingga pukul 21:00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.