PR DEPOK - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu di sejumlah daerah selama bulan Agustus hingga September 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkap dalam jangka waktu tersebut pihaknya telah mengamankan 20 tersangka pemalsuan dan peredaran uang palsu.
Ia mengatakan bahwa barang bukti yang disita pihaknya bukan hanya uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, melainkan beberapa mata uang asing.
"Ada empat kasus yang berhasil diungkap terdiri dari beberapa jaringan," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis, 23 September 2021.
Dia pun membeberkan jaringan-jaringan yang dimaksudkannya tersebut.
"Di antaranya jaringan Jakarta-Bogor dan jaringan Tangerang. Kemudian jaringan Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah," katanya.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Gantung Diri di Kamar, Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Saksi
Atas perbuatan pelaku tindak pidana pemalsuan uang, mereka dikenakan Pasal 36 Undang-Undang 7 Tahun 2011 untuk pemalsuan uang rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.