PR DEPOK - Karo Penmas Divisi Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus Irjen yang diduga memukul hingga melumuri tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Kace dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Penyidik telah mengumpulkan alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri. Telah memeriksa 18 saksi," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis, 23 September 2021.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 Pakai HP, dan Syarat DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH dan BPNT
Rusdi menerangkan bahwa sejumlah saksi tersebut terdiri dari beberapa tahanan hingga penjaga Rutan Bareskrim yang pada saat kejadian memang sedang bertugas.
Selain itu, lanjutnya, dua saksi di antaranya adalah saksi ahli yang merupakan dokter yang telah memeriksa Muhammad Kece.
"Empat petugas yang juga saat itu dan dua juga saksi ahli. Dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK. Dan sisanya yaitu para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Jadi totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," kata dia.
Menurut Rusdi, khusus empat penjaga rutan diperiksa oleh Propam. Hal ini lantaran, keempat penjaga rutan tersebut diduga lalai dan tidak menjalankan SOP.