Berikut Syarat dan Aturan Naik KRL di Masa PPKM, Salah Satunya Dilarang Bicara Langsung di Dalam Kereta

- 24 September 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat naik KRL saat masa kebijakan PPKM diberlakukan.
Ilustrasi - Berikut syarat naik KRL saat masa kebijakan PPKM diberlakukan. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar./

PR DEPOK - Adanya pandemi Covid-19 membuat masyarakat terus harus beradaptasi dengan aturan-aturan baru.

Aturan-aturan baru dibuat agar bisa menekan angka penularan pandemi Covid-19 di kalangan masyarakat.

Salah satu aturan atau syarat yang kini harus ditaati oleh masyarakat salah satunya saat menaiki Kereta Rel Listrik (KRL).

Baca Juga: Tukul Pendarahan Otak, Maria Vania Pernah Tegur sang Komedian yang Konsumsi Makanan Ini: Kubilang 'Gak Sehat'

Aturan ini akan berlaku untuk masyarakat selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan kabar yang dihimpun, aturan ini dibuat atau berlaku sejak 8 September 2021 silam hingga penyesuaian aturan berikutnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, Jumat 24 September 2021, berikut syarat atau aturan naik KRL.

1. Para lansia dapat naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB

Baca Juga: Anies Diduga Terpaksa Dipanggil KPK karena 'Perintah' Pimpinan, Fahri Hamzah: Mending Perintah Pemimpin, Dulu?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x