PR DEPOK - Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line adalah salah satu alat transportasi umum yang dapat digunakan masyarakat saat bepergian.
Saat ini PT KAI Commuter telah mengeluarkan sejumlah aturan tambahan bagi calon penumpang KRL guna mencegah penularan Covid-19.
Sejumlah syarat harus dipenuhi bagi para calon penumpang yang menggunakan jasa KRL agar perjalanan aman dan nyaman.
Baca Juga: Blak-blakan, Ahmad Dhani Ungkap Masa Lalunya di Penjara: Pelaku Sodomi Selalu Digebuki
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.com, Sabtu 25 September 2021, aturan baru tersebut berlaku mulai tanggal 8 September hingga penyesuaian aturan berikutnya.
Berikut syarat naik KRL di masa Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM):
1. Para lansia atau lanjut usia dapat naik kereta pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB;
2. Menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
3. Wajib menggunakan masker ganda (masker medis dan kain);