KPK Sayangkan Azis Syamsuddin Terjerat Kasus Suap, Firli Bahuri: Sebagai Wakil Rakyat Semestinya Jadi Contoh

- 26 September 2021, 10:01 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

PR DEPOK - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus dugaan suap Azis Syamsuddin kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Firli Bahuri menyayangkan perbuatan Azis Syamsuddin tersebut.

"Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dllakukan oleh AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Minta Seluruh Pengurus Masjid Tingkatkan Kewaspadaan Usai Mimbar Masjid Dibakar, JK: Lapor Jika Mencurigakan

Firli dengan tegas menyatakan bahwa seharusnya Azis sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat menjadi contoh agar tidak melakukan korupsi.

"Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi," ujar Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen akan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Sebut Ada Hikmah Dibalik Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Ustaz Das'ad: Jadi Koreksi Bagi Kita Semua

"KPK dari awal selalu kami sampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapapun juga karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap pelaku korupsi," ucap Firli Bahuri.

Saat konstruksi perkara, KPK menduga bahwa Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x