Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Jadi Tersangka, Das’ad Latif: Ujian Kepercayaan dan Profesionalisme Polri

- 26 September 2021, 21:05 WIB
Ustaz Das'ad Latif.
Ustaz Das'ad Latif. /Instagram @dasadlatif1212

PR DEPOK – Pada Sabtu, 25 September 2021 dinihari kemarin, tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil meringkus pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar berinisial KB.

Aktivis dakwah ustaz Das’ad Latif ikut memberikan komentarnya terkait kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar yang dilakukan KB.

Das’ad Latif menginformasikan bahwa KB telah resmi menjadi tersangka karena melanggar hukum pidana Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: 4 Pemain Kelas Dunia yang Performanya Menurun, Mulai dari Antoine Griezmann hingga Lionel Messi

Hal ini disampaikan Das’ad Latif melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @dasadlatif1212.

RESMI tersangka melanggar hukum pidana pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Das’ad Latif dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Das’ad Latif menambahkan bahwa kasus ini menjadi koreksi untuk kita semua.

Kemudian ini juga disebutnya menjadi ujian kepercayaan serta profesionalisme Polri dalam menjamin kepastian hukum.

Baca Juga: Sering Memakai Standar Samping Saat Parkir? Berikut Dampak Buruk yang Bisa Muncul pada Sepeda Motor

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x