PR DEPOK – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus suap yang menyeret Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dengan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 27 September 2021, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengaku mengenalkan Azis Syamsuddin dengan Stepanus Robin Pattuju.
"Ya pernah mengenalkan, jadi saat terdakwa lulus di KPK 2019, saya tanyakan 'Bin nanti saya ingin ikut KPK, kira-kira belajar apa? Kiat-kiatnya apa? Lalu yang bersangkutan mengatakan 'Ya bang nanti ketemu di Jakarta', lalu saya sampaikan 'Bin ada teman saya di Jakarta, sudah dianggap keluarga, nanti kita silaturahmi Bin', maksudnya kepada Pak Azis itu. Robin sempat tanya 'Siapa bang?', saya jawab 'Pak Azis', kemudian dijawab 'Boleh nanti pas di Jakarta ketemu," kata Agus Supriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Agus Supriyadi menjadi saksi untuk Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Agus mengakui bahwa saat mengenalkan Aziz Syamsuddin dengan Stepanus Robin Pattuju, ia sedang bertugas di Direktorat Cyber Crime di Polda Jawa Tengah.
Robin diketahui mulai menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019.
Ia mengaku sudah mengenal Stepanus Robin Pattuju sebagai juniornya saat pendidikan di kepolisian.
Baca Juga: Benarkah Covid-19 Varian R.1 Lebih Berbahaya dari Varian Delta? Begini Penjelasannya