PR DEPOK – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah membuka permintaan bantuan yang ditujukan kepada pesantren.
Waryono Abdul Ghafur selaku Direktur PD Pontren melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa proposal bantuan sudah bisa diajukan sampai 4 Oktober 2021.
“Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” kata Waryono di Jakarta, 28 September 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemeng RI.
Ia menuturkan terdapat dua jenis bantuan yang bisa didapatkan oleh pesantren di tahun 2021.
Bantuan yang diberikan yakni bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren dan bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.
“Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal bantuannya,” tutur Waryono.
Waryono kemudian menjelaskan pengajuan bantuan harus diberikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: