Sebut 56 Pegawai eks KPK Diangkat Jadi ASN Polri Suatu Langkah Baik, Mardani: Tak Boleh Tegang Antar Institusi

- 29 September 2021, 10:57 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Twitter @MardaniAliSera

PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi rencana pengangkatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bareskrim Polri.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapat persetujuan.

Adapun 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jokowi Setujui Pengangkatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Ungkap Dasar Hukumnya

Mardani Ali Sera menyatakan bahwa pengangkatan 56 pegawai KPK tak lolos TWK ke Polri merupakan suatu langkah yang baik.

Akan tetapi, ia melanjutkan bahwa perlu diingat kebijakan tersebut tidak boleh menimbulkan ketegangan antar institusi.

"Ini merupakan langkah yang baik. Tp perlu diingat, tidak boleh menimbulkan ketegangan antar institusi. Apa pendapat rekan2?," kata Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera.

Baca Juga: Usai Jisoo, Rose BLACKPINK Turut Mencuri Perhatian di 'Paris Fashion Week' dengan Yves Saint Laurent

Diketahui, sebelumnya Listyo Sigit menyatakan ada tugas tambahan dalam upaya pencegahan dan upaya lainnya yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan strategis lainnya.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x