Beda Argumen dari Mahfud MD Soal 56 Pegawai KPK, Said Didu: PP Itu Mengatur Pemindahan, Bukan 'Meluluskan'

- 29 September 2021, 17:15 WIB
Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu turut menyebutkan dana lainnya yang  diperoleh oleh anggota dewan dan belum disebut dalam video Krisdayanti yang jadi sorotan.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu turut menyebutkan dana lainnya yang diperoleh oleh anggota dewan dan belum disebut dalam video Krisdayanti yang jadi sorotan. /YouTube/Indonesia Lawyers Club

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu tampak memberikan tanggapannya terkait argumen Menko Polhukam, Moh Mahfud MD soal 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataan tertulisnya, Mahfud MD sebelumnya memaparkan Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, yang isinya kurang lebih menyatakan Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan, penangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menanggapi hal itu, Said Didu tampak tak sepakat dan menyampaikan pendapatnya yang berbeda.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Vanesha Prescilla Ternyata Ingin Mendirikan Pabrik Recycle

Said Didu berpendapat bahwa peraturan yang disebut Mahfud MD tersebut hanya mengatur pemindahan bukan "meluluskan".

"Pemahaman sy tdk demikian Prof. PP tsb mengatur pemindahan - bukan 'meluluskan'," kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Rabu, 29 September 2021.

Kemudian, Said Didu pun menjelaskan perihal maksud dari "meluluskan" yang ia sebutkan itu.

Baca Juga: Abdillah Toha Heran 57 Pegawai KPK yang Diberhentikan Disambut Polri: Aneh bin Ajaib!

Menurutnya, ketika pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK, diterima di Polri, itu sama artinya dengan meluluskan pihak yang tidak lulus di tempat lain.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @mohmahfudmd Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x