Usai Pamit dan Sampaikan Salam Perpisahan, Pegawai KPK yang Diberhentikan Deklarasikan IM57 Institute

- 30 September 2021, 19:15 WIB
57 pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021.
57 pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR DEPOK - Setelah menjalani rangkaian perjuangan, 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) hari ini resmi diberhentikan oleh KPK, Kamis 30 September 2021. 

57 pegawai tersebut lantas pamit dan menyampaikan salam perpisahan pada lembaga KPK. 

Di hari pemberhentian mereka, 57 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK itu melakukan aksi long march sepanjang 500 meter, dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta menuju Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta. 

Baca Juga: Fakta Seputar Film Spencer yang Ceritakan Kisah Hidup Lady Diana dan Diperankan oleh Kristen Stewart

Penyidik nonaktif Novel Baswedan, Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan lainnya terlihat bergabung dalam rombongan tersebut. 

Semuanya lalu saling berpamitan dan mengucapkan salam perpisahan ketika tiba di Gedung ACLC. 

Selaku perwakilan pegawai, M Praswad Nugraha menyatakan pegawai yang diberhentikan akan mendeklarasikan wadah baru bernama Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute). 

Baca Juga: Bantah Keterangan Pembongkaran Patung Sejarah G30S PKI Bukan di Era Jokowi, Fadli Zon: Bohong Ini!

"IM57+Institute yang kemudian ke depannya kami akan menjadi satu wadah untuk bersatu berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantas korupsi," kata M Praswad Nugraha seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 30 September 2021. 

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x