Beberkan Pertimbangan Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN, Polri: Teman-teman Ini Punya Visi yang Sama

- 1 Oktober 2021, 14:40 WIB
57 pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021.
57 pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR DEPOK – Salah satu yang menjadi pertimbangan Polri untuk merekrut 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah rekam jejak mereka.

Kemudian Polri merasa bahwa visi mereka sama dalam hal pemberantasan korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pada Jumat, 1 Oktober 2021.

“Teman-teman pegawai KPK ini mempunyai visi yang sama, yaitu untuk pemberantasan korupsi. Rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan. Itu sudah sama-sama nyata dilakukan,” ujar Argo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: 57 Pegawai KPK Gelar Aksi Taruh Kartu Identintas ke Tanah, Giri Suprapdiono: Bukan Ini yang Bisa Hentikan Kami

Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa puluhan pegawai KPK yang telah diberhentikan memiliki peluang untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Polri.

Langkah ini disebutnya adalah keinginan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, proses perekrutan ini adalah hal fundamental yang terus digodok oleh Korps Bhayangkara dibantu oleh beberapa Kementerian atau lembaga terkait.

“Bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu ada suatu sumber daya manusia,” tutur Argo.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x