Berikut Aturan dan Persyaratan Terbaru Resepsi dan Akad Nikah di Masa PPKM Level 2 hingga 4

- 1 Oktober 2021, 16:58 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan.
Ilustrasi resepsi pernikahan. /Pexels

PR DEPOK - Adanya pandemi Covid-19, membuat semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan harus dibatasi.

Namun dengan kini adanya penurunan angka penularan Covid-19 pembatasan tersebut pun dikurangi.

Salah satunya adalah aturan resepsi pernikahan dan akad nikah di masa PPKM Level 2 hingga 4.

Baca Juga: Bak Dapat Hidayah usai Terjerat Kasus Pornografi, Dinar Candy Kini Lebih Pilih Baju Tertutup Ketimbang Seksi

Ketentuan resepsi dan akad nikah selana PPKM Level 2 hingga 4 ini mengacu dari aturan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id berikut aturan resepsi dan akan nikah di masa PPKM Level 2 hingga 4.

Untuk akad nikah di KUA  persyaratan ini mengacu dari SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang mengatakan bahwa syarat akan nikah hanya hasil negatif swab antigen.

Serta swab antigen tersebut dilakukan oleh sepasang calon pengantin, wali nikah dan dua orang saksi.

Tidak hanya itu swab antigen berlaku minimal 1x24 jam sebelum akad nikah dilaksanakan atau berlangsung. 

Baca Juga: Millen Cyrus Juara Miss Queen Indonesia 2021, Ashanty Beri Ucapan Selamat: Be Good and Always Stay Positive

Sedangkan untuk aturan dan persyaratan resepsi pernikahan di PPKM Level adalah sebagai berikut.

Di Daerah Level 3

1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan maksimal 20 undangan
2. Tidak mengadakan makan di tempat
3. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Di Daerah Level 2

1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan
2. Tidak mengadakan makan di tempat.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x