PR DEPOK - Adanya pandemi Covid-19, membuat semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan harus dibatasi.
Namun dengan kini adanya penurunan angka penularan Covid-19 pembatasan tersebut pun dikurangi.
Salah satunya adalah aturan resepsi pernikahan dan akad nikah di masa PPKM Level 2 hingga 4.
Ketentuan resepsi dan akad nikah selana PPKM Level 2 hingga 4 ini mengacu dari aturan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id berikut aturan resepsi dan akan nikah di masa PPKM Level 2 hingga 4.
Untuk akad nikah di KUA persyaratan ini mengacu dari SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang mengatakan bahwa syarat akan nikah hanya hasil negatif swab antigen.
Serta swab antigen tersebut dilakukan oleh sepasang calon pengantin, wali nikah dan dua orang saksi.
Tidak hanya itu swab antigen berlaku minimal 1x24 jam sebelum akad nikah dilaksanakan atau berlangsung.
Baca Juga: Millen Cyrus Juara Miss Queen Indonesia 2021, Ashanty Beri Ucapan Selamat: Be Good and Always Stay Positive
Sedangkan untuk aturan dan persyaratan resepsi pernikahan di PPKM Level adalah sebagai berikut.
Di Daerah Level 3
1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan maksimal 20 undangan
2. Tidak mengadakan makan di tempat
3. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Di Daerah Level 2
1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan
2. Tidak mengadakan makan di tempat.***