PR DEPOK - Polda Metro Jaya kembali menindak sebanyak tiga kafe di Jakarta akibat melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tiga kafe di Jakarta yang ditindak Polda Metro Jaya di antaranya Half Way Bar Kebayoran Lama, Kopi Koboy Radio Dalam, dan Secondfloor Resto and Bar Kemang.
Kabar tiga kafe di Jakarta ditindak ini disampaikan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa.
"Malam ini di tiga tempat, pertama Secondfloor disini jam operasionalnya lewat setengah jam kemudian kita bubarkan," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, Kombes Mukti Juharsa menjelaskan bahwa Halfway ditindak lantaran masih buka hingga pukul 1.00 dini hari WIB.
"Paling parah ini di sini (Kopi Koboy, red) sampai pukul 1.30 WIB, makanya kita bubarkan," ujarnya menjelaskan.
Menurut Mukti Juharsa, ketiga kafe tersebut tak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB).
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ingin Punya 6 Anak, Atta Halilintar: tapi Kata Kamu Kemaren Maunya 23