Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Wilayah Jawa-Bali yang Berlaku hingga 18 Oktober 2021

- 5 Oktober 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali.
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali. /Dok. PMJ News/

PR DEPOK – Setelah diadakan evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 wilayah Jawa-Bali, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PPKM. Berikut daftar lengkap wilayah PPKM Level 1-3 Jawa Bali.

Sebelum membahas daftar lengkap wilayah PPKM Level 1-3 Jawa-Bali, perlu diketahui bahwa pemerintah akan menerapkan masa PPKM Level 1-3 mulai dari tanggal 15 Oktober sampai 18 Oktober.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan lantas menyampaikan sejumlah hal terkait keputusan memperpanjang masa PPKM Level 1 hingga PPKM Level 3 Jawa-Bali.

Baca Juga: Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sebut Rindu Dunia Tarik Suara: Kondisinya Belum Bisa

“Dalam penerapan PPKM level selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di Level 2. [Daerah dari] Level 2 ke Level 3 itu bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena mereka belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM, pada Senin, 4 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.

Adapun kebijakan penerapan wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 3 Jawa-Bali ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani pada 4 Oktober 2021.

Berikut ini daftar lengkap wilayah PPKM Level-1 sampai PPKM Level 3 Jawa-Bali.

Daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali

Ada 107 daerah dari 7 provinsi, yang menerapkan PPKM Level 3, antara lain: Banten di Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x