PR DEPOK – Kabar perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Polri memasuki babak baru.
Polri kini tengah berusaha menyesuaikan mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut yang rencananya akan menjadi ASN Korps Bhayangkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa mekanisme yang tengah menjadi pembahasan adalah sehubungan dengan posisi penempatan 57 pegawai tersebut.
“(Penempatan) akan sesuai kompetensi yang ada, (misalnya dulu) penyidik, penyelidik itu akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing. Seperti kalau di KPK ada bidang perencanaan, maka di Polri akan berada di bidang Satker Polri,” ujar Rusdi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Tidak hanya membahas mengenai penempatan, pihaknya disebut Rusdi tengah mempertimbangkan latar belakang masing-masing dari 57 mantan pegawai KPK.
“Semua kan ada datanya, makanya saat ini sedang disiapkan penempatannya dimana, di satker mana saja itu sedang disiapkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dalam rangka menjadikan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh Polri.