Soal Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Korps Bhayangkara, Polri: Penempatan Sesuai Kompetensi yang Ada

- 8 Oktober 2021, 06:30 WIB
57 pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021.
57 pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR DEPOK – Kabar perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Polri memasuki babak baru.

Polri kini tengah berusaha menyesuaikan mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut yang rencananya akan menjadi ASN Korps Bhayangkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa mekanisme yang tengah menjadi pembahasan adalah sehubungan dengan posisi penempatan 57 pegawai tersebut.

Baca Juga: Silaturahmi dengan Dubes Saudi, Dirjen PHU Diskusikan Mekanisme Pelaksanaan Umrah Usai Kasus Covid-19 RI Turun

“(Penempatan) akan sesuai kompetensi yang ada, (misalnya dulu) penyidik, penyelidik itu akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing. Seperti kalau di KPK ada bidang perencanaan, maka di Polri akan berada di bidang Satker Polri,” ujar Rusdi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Tidak hanya membahas mengenai penempatan, pihaknya disebut Rusdi tengah mempertimbangkan latar belakang masing-masing dari 57 mantan pegawai KPK.

“Semua kan ada datanya, makanya saat ini sedang disiapkan penempatannya dimana, di satker mana saja itu sedang disiapkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dalam rangka menjadikan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh Polri.

Baca Juga: Bos Bio Farma Sebut Pandemi Covid-19 Berkah, Said Didu: Triliunan Habis dan 100 Ribu Korban Jiwa, kok Berkah?

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x