PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Said Didu menyoroti penetapan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang akan mulai berlaku pada 11 April 2022.
"#selamatmenikmati," demikian komentar singkat yang dilontarkan Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
Baca Juga: Benarkah Vaksin Pfizer dan Moderna Menyebabkan Miokarditis? Simak Penjelasan Berikut
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN akan mulai berlaku pada 1 April 2022.
Ia mengatakan, kenaikan PPN menjadi 11 persen ini tidak akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut bahwa pemerintah menaikkan tarif tunggal untuk PPN melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Jumat, 8 Oktober 2021: Scorpio akan Bertemu dengan Cinta Sejatinya
Disampaikan Yasonna Laoly, tarif PPN akan dinaikkan secara bertahap, yakni menjadi 11 persen mulai tanggal 1 April 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat mulai 1 Januari 2025.