PR DEPOK – Mengenai rencana merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN, saat ini Polri tengah merampungkan semua mekanisme.
Polri berencana agar 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK diangkat menjadi ASN Korps Bhayangkara.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, dari berbagai mekanisme yang dibahas, salah satu hal yang pihaknya pertimbangkan mengenai penempatan posisi satuan kerja 57 orang mantan pegawai KPK jika direkrut menjadi ASN Korps Bhayangkara.
Baca Juga: WHO Rilis Pengertian Baru dari Kondisi Post Covid-19, Apa Itu?
Rusdi Hartono menyebutkan bahwa penempatan posisi satuan kerja 57 orang mantan pegawai KPK akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing ketika mengabdi di KPK.
"(Penempatan) akan sesuai kompetensi yang ada, (misalnya dulu) penyidik, penyelidik itu akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing. Seperti kalau di KPK ada bidang perencanaan, maka di Polri akan berada di bidang Satker Polri," kata Rusdi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Menurut Rusdi Hartono, perumusan mekanisme lain yang dipertimbangkan selain posisi penempatan satuan ialah latar belakang pekerjaan dari 57 mantan pegawai KPK terkait.
Ia menjelaskan bahwa Polri sudah memiliki data 57 mantan pegawai KPK terkait latar belakang pekerjaan ketika masih menjadi pegawai KPK.