PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mengizinkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan dana APBN, dari yang sebelumnya menolak atau tidak diperbolehkan.
Perizinkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan dana APBN tersebut diteken oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Perlu diketahui, dalam aturan lama, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung bukan dari APBN melainkan hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.
Adapun opsi lainnya pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yakni dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan.
Kebijakan baru Presiden Jokowi soal pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut kemudian dikomentari oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Sontak Said Didu mengatakan bahwa hal itu dilakukan presiden lantaran sudah terlanjur terjebak oleh China.
Baca Juga: Unggah Foto sang Ayah, Maia Estianty: Hidupnya Sederhana, Semakin Tua Semakin Bahagia dan Berkah
“Karena sudah terjebak oleh China,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @msaid_didu.