Heran Jokowi Izinkan Proyek Kereta Cepat Gunakan APBN, Refrizal: Jangan Bohongi Rakyat Lagi dong Pak!

- 11 Oktober 2021, 14:55 WIB
Politisi PKS, Refrizal.
Politisi PKS, Refrizal. /Instagram/@refrizalskb/

"Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PT Kereta Api Indonesia (Persero); b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; c. PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan d. PT Perkebunan Nusantara VIII,

(3) Konsorsium badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan," demikian isi Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tersebut.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @refrizalskb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x