"Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PT Kereta Api Indonesia (Persero); b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; c. PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan d. PT Perkebunan Nusantara VIII,
(3) Konsorsium badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan," demikian isi Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tersebut.***