Ingin Tahu Keaslian Buku Nikah dengan Pasangan Anda? Simak Penjelasan Berikut

- 14 Oktober 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi buku nikah - Berikut cara mengetahui keaslian buku nikah.
Ilustrasi buku nikah - Berikut cara mengetahui keaslian buku nikah. /Dok. Kementerian Agama./

PR DEPOK – Buku Nikah merupakan dokumen resmi atau legal yang menandakan pasangan suami istri sudah menikah sah secara agama dan negara.

Maka dari itu, masyarakat harus bisa mengetahui keaslian dari buku nikah yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian dari buku nikah.

Baca Juga: Brigadir NP Minta Maaf ke Mahasiswa yang Ia Smackdown, HNW: ke Pengadilan Lebih Baik, Klaim Polisi Bisa Diuji

Untuk buku nikah terbitan sebelum tahun 2019:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah.

2. Petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian buku nikah.

Untuk buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya:

 

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x