PR DEPOK – Buku Nikah merupakan dokumen resmi atau legal yang menandakan pasangan suami istri sudah menikah sah secara agama dan negara.
Maka dari itu, masyarakat harus bisa mengetahui keaslian dari buku nikah yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian dari buku nikah.
Untuk buku nikah terbitan sebelum tahun 2019:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah.
2. Petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian buku nikah.
Untuk buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya: