Ingin Tahu Keaslian Buku Nikah dengan Pasangan Anda? Simak Penjelasan Berikut

- 14 Oktober 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi buku nikah - Berikut cara mengetahui keaslian buku nikah.
Ilustrasi buku nikah - Berikut cara mengetahui keaslian buku nikah. /Dok. Kementerian Agama./

Kemudian, data nikah yang termaktub pada buku nikah sudah terintegrasi dengan data berbasis KTP elektronik.

Selanjutnya pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ada quick response code atau kode QR yang sudah terhubung dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Inovasi Kemenag kemudian dilanjutkan dengan membuat kartu nikah yang memiliki sejumlah kegunaan sebagai berikut:

1. Mempermudah akses layanan KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina Usai dari Amerika, Diduga Dapat Bantuan dari Oknum TNI di Bandara

2. Menjadi data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah.

3. Meminimalisasi dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi SIMKAH Web.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x