Kemudian, data nikah yang termaktub pada buku nikah sudah terintegrasi dengan data berbasis KTP elektronik.
Selanjutnya pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ada quick response code atau kode QR yang sudah terhubung dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Inovasi Kemenag kemudian dilanjutkan dengan membuat kartu nikah yang memiliki sejumlah kegunaan sebagai berikut:
1. Mempermudah akses layanan KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh Indonesia.
2. Menjadi data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah.
3. Meminimalisasi dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi SIMKAH Web.***