Mulai Hari Ini Semua Pendatang Wajib Karantina 5 Hari

- 14 Oktober 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi karantina Covid-19.
Ilustrasi karantina Covid-19. /Foto: Pixabay/

PR DEPOK - Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 20 Tahun 2021 pada hari Kamis, 14 Oktober 2021.

Disebutkan bahwa SE No. 20 Tahun 2021 berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Virus Covid-19.

Kebijakan yang tertuang dalam SE tersebut dikabarkan mulai berlaku per 14 Oktober 2021 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Mantan Mata-mata Bocorkan Aksi Intelijen Korea Utara Memburu Pemberontak

Nantinya, satgas akan melakukan evaluasi terhadap efektifitas kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan yang terjadi di lapangan, atau hasil evaluasi yang berasal dari kementerian dan lembaga yang terkait.

Letjen TNI Ganip Warsito, yang menjabat sebagai Kasatgas Penanganan Covid-19 sekaligus kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), melalui siaran pers pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 di Jakarta, mengatakan bahwa SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) terhadap semua pelaku yang telah melakukan perjalanan internasional.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,”ujar Letjen TNI Ganip Warsito sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi satgas Covid-19.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 14 Oktober 2021: Mama Rosa Dibuat Depresi dengan Ancaman Peneror, Iqbal Puas

Selain itu, dengan adanya SE No. 20 Tahun 2021, maka SE sebelumnya, yakni SE No.18 Tahun 2021, dinyatakan telah tidak berlaku.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Satgas Covid 19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x