Mulai Hari Ini Semua Pendatang Wajib Karantina 5 Hari

- 14 Oktober 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi karantina Covid-19.
Ilustrasi karantina Covid-19. /Foto: Pixabay/

Di dalam SE No. 20 Tahun 2021, berisi poin-poin yang menjelaskan tentang pengaturan penerapan prokes bagi masyarakat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Selain itu juga terdapat beberapa perubahan dan tambahan pengaturan pada poin-poin tertentu, seperti karantina wajib yang sebelumnya dilakukan selama 8x24 jam, kali ini diubah menjadi 5x24 jam.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap wajib dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa asal negara, sebagai bukti bahwa telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Geram Masih Banyak Warga Tolak Vaksinasi, Presiden Filipina Usulkan Suntik Vaksin Covid-19 Saat Warga Tidur

Seluruh pelaku perjalanan internasional WNA yang hendak menuju Indonesia, harus melalui entry point yang tersedia di bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Selain melampirkan bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku juga diwajibkan melampirkan:

- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA.

- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19.

- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Satgas Covid 19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x