Untuk diketahui, Kemenag sebelumnya pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Dalam KMA tersebut ditetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26 juta.
Dalam salah satu diktum disebutkan biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air.
Perhitungan Kemenag dalam hal ini meliputi biaya perjalanan selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.***