Kritik Keras Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ecky Awal Mucharam Ungkapkan Hal Ini

- 14 Oktober 2021, 20:25 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam.
Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam. //ARIEF-DPR.GO.ID

PR DEPOK – Kebijakan terbaru pemerintah terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mendapat tanggapan menohok dari Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam.

Ecky Awal Mucharam memberi kritikan keras atas perubahan aturan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Peraturan presiden (Perpres) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang disoroti Ecky Awal Mucharam berkaitan dengan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 Lewat HP untuk Dapat Bantuan PKH, BPNT atau Kartu Sembako

Pasalnya dalam aturan awal, yaitu dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak menyerap dana APBN.

“Pada pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah,” ujar Ecky seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi PKS.

Maka dari itu, menurutnya aturan baru proyek kereta cepat Jakarta-Bandung berlawanan dengan peraturan sebelumnya.

Bahkan, Perpres baru tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk menggunakan dana APBN untuk menyuntik proyek KCJB.

Tidak hanya itu, Anggota DPR dari Dapil Jabar III ini juga menilai bahwa Perpres terbaru yang mengatur proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan memberatkan APBN.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x