'Susul' sang Ayah, KPK Tetapkan Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka Maling Uang Rakyat Korupsi Infrastruktur

- 17 Oktober 2021, 09:30 WIB
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, ditetapkan tersangka maling uang rakyat oleh KPK atas kasus korupsi infrastruktur.
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, ditetapkan tersangka maling uang rakyat oleh KPK atas kasus korupsi infrastruktur. /Dok. Humas Pemkab Musi Banyuasin./

PR DEPOK - Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat (koruptor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka maling uang rakyat ini sehubungan dengan kasus korupsi infrastruktur di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan pernyataan terkait penetapan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka maling uang rakyat kasus korupsi infrastruktur.

Baca Juga: 5 Gejala Stroke yang Jarang Disadari, Nomor Tiga Paling Tidak Disangka

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang sebagai tersangka, pertama DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022,” katanya.

Tiga orang lainnya yang sudah menjadi tersangka di antaranya HM selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU selaku Kepala Bidang SDA Kabupaten Musi Banyuasin, dan SUH selaku pihak swasta yang menjabat Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini melaksanakan operasi senyap di area Sumatra Selatan (Sumsel) pada Jumat, 15 Oktober 2021 malam.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Aurelie Moeremans Akui Pernah Jalani Hubungan Toxic: Dulu Waktu Aku Umur 17 Tahun

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x