Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan

- 18 Oktober 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi laskar FPI.
Ilustrasi laskar FPI. /PMJ News

PR DEPOK – Terkait kasus penembakan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, polisi yang menjadi terdakwa telah dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Oktober 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI Briptu FR dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata JPU Zet Tadung Allo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Rachel Vennya Buka Suara Beberkan Alasannya Kabur dari Karantina, Boy William: Covid is Real

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa anggota polisi nonaktif terkait, bersama 2 terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) terkait pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus unlawful killing.

Adapun Briptu Fikri disebut termasuk salah satu orang yang menyebabkan tewasnya 4 orang Laskar FPI.

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo.

Baca Juga: Sinopsis Film Dead Man Down: Aksi Balas Dendam Colin Farrell Atas Kematian Anak dan Istrinya

Dalam kesempatan yang sama, JPU juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x