Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan

- 18 Oktober 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi laskar FPI.
Ilustrasi laskar FPI. /PMJ News

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Allo.

Hingga saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh JPU.

Sementara itu, dakwaan Ipda M Yusmin menyusul pada siang kedua dengan dakwaan serupa.

Baca Juga: Kecewa Rebut Piala Thomas Tanpa Bendera Merah Putih, Ketua KOI: Syukur Lagu Indonesia Raya Berkumandang

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI (organisasi sudah dibubarkan) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut unlawful killing pada Senin, 18 Oktober 2021.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.

Adapun para kedua terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Pendopo Henry Yosodinigrat.

Baca Juga: Dapat Banyak Pelajaran usai Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Dirinya Sombong dan Minta Maaf

Dalam surat dakwaan JPU, Briptu Fikri Ramadhan didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dalam kasus unlawful killing, 4 Laskar FPI ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x