"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Allo.
Hingga saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh JPU.
Sementara itu, dakwaan Ipda M Yusmin menyusul pada siang kedua dengan dakwaan serupa.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI (organisasi sudah dibubarkan) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut unlawful killing pada Senin, 18 Oktober 2021.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Adapun para kedua terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Pendopo Henry Yosodinigrat.
Baca Juga: Dapat Banyak Pelajaran usai Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Dirinya Sombong dan Minta Maaf
Dalam surat dakwaan JPU, Briptu Fikri Ramadhan didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Dalam kasus unlawful killing, 4 Laskar FPI ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.***