PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea, turut mengomentari sidang perdana kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella pada Senin, 18 Oktober 2021.
Christ Wamea menyoroti pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut ada upaya perebutan senjata yang dilakukan oleh anggota Laskar FPI.
Jaksa mengatakan bahwa perebutan senpi tersebut terjadi saat Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z membawa keempat anggota Laskar FPI ke dalam mobil.
Baca Juga: Utang Capai Triliunan, Barcelona Kini Masuki Periode Terburuk Sepanjang Sejarah
Perebutan senpi tersebut dikatakan terjadi tepat usai mobil melaju dari KM 50 Cikampek, setelah dua di antara anggota Laskar FPI tersebut tewas.
Dikatakan bahwa upaya perebutan senjata api tersebut terjadi lantaran keempat anggota Laskar FPI itu tidak diborgol saat dibawa dengan mobil.
Menanggapi pernyataan Jaksa ini, Christ Wamea dibuat bertanya-tanya dengan saksi yang menyampaikan kronologi perebutan senjata tersebut.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 18 Oktober 2021: 105.199 Positif, 102.881 Sembuh, 2.140 Meninggal
Ia mempertanyakan sosok saksi yang memberitahu tentang adanya upaya merebut senjata api tersebut.
"Yang jd saksi dr peristiwa ini siapa shg jaksa bisa tahu laskar FPI rebut senpi," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi.