Diberitakan sebelumnya, kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI kini memasuki babak baru.
Kemarin Senin, 18 Oktober 2021, telah dilaksanakan sidang perdana atas kasus yang menewaskan para pengawal Habib Rizieq tersebut.
Dalam sidang perdana, JPU membacakan surat dakwaan yang menyinggung soal adanya upaya perebutan senjata api yang dilakukan oleh anggota Laskar FPI.
Kejadian tersebut terjadi saat mobil yang ditumpangi terdakwa bersama dengan empat anggota Laskar FPI itu melaju dari KM 50.
Baca Juga: Hari Libur Ditetapkan 20 Oktober 2021, Berikut Kumpulan Twibbon untuk Menyambut Maulid Nabi
Dikatakan bahwa salah seorang korban, yakni M Reza, melakukan perlawanan dan mencekik terdakwa, yakni Briptu Fikri.
Anggota Laskar FPI yang lain, Luthfi, disebut turut membantu Reza dengan berupaya merebut senjata api milik terdakwa Briptu Fikri.
Melihat situasi semakin mencekam, terdakwa lain yakni almarhum Ipda Elwira melepaskan tembakan ke arah dua anggota Laskar FPI, Lutfhi dan Akhmad Sofyan.