Jaksa Dianggap Malah Bela Terdakwa Unlawful Killing KM 50, Refly: dari Awal Mereka Ragukan Persidangan Ini

- 19 Oktober 2021, 08:54 WIB
Ahli Tata Negara, Refly Harun.
Ahli Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal press release dari Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 yang menyinggung soal sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI.

Refly Harun menyoroti pernyataan Tim Advokasi yang menilai JPU malah seolah menjadi pembela terdakwa ketika sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Menurut Refly Harun, Tim Advokasi korban memang sedari awal sudah meragukan proses persidangan kasus unlawful killing tersebut.

Baca Juga: Shakhtar Donetsk vs Real Madrid: Head to Head dan Prediksi Pertandingan

"Mereka dari awal saja meragukan proses persidangan ini, karena dakwaan yang dibuat itu tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya, dan malah terkesan JPU menjadi pembela dari para terdakwa," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Tak hanya itu, sang pakar hukum juga menyinggung soal adanya keberatan soal unlawful killing yang seolah hanya berlaku terhadap empat anggota Laskar FPI saja.

"Padahal berdasarkan saksi petugas derek yang juga saya dengar isunya, bahwa petugas derek itu melihat dua orang yang dikatakan tewas dalam tembak menembak itu masih dalam kondisi atau keadaan hidup. Dan keenamnya menurut tim advokasi ini memiliki luka yang sama di dada bagian kiri, di tempat mematikan di jantung," tuturnya.

Baca Juga: Resmi Berdamai dan Bertemu Langsung, Baim Wong Ungkap 3 Permintaan Maaf Kakek Suhud

Menurut Refly Harun, pendapat-pendapat seperti yang dilontarkan oleh tim advokasi korban KM 50 ini mesti disampaikan.

"Kita sampaikan pendapat-pendapat tanggapan masyarakat dalam rangka bentuk kebebasan berpendapat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x