Pastikan Tetap Gugat Puan Maharani Soal Pemilihan BPK, Ketua MAKI: Presiden Semestinya Jadi Tauladan  

- 19 Oktober 2021, 17:35 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. /Antara

Maka dari itu, menurutnya Presiden Jokowi seharusnya menghormati hukum.

“Presiden semestinya menjadi teladan menghormati dan patuh atas proses hukum sebagai konsekuensi negara hukum yang digariskan UUD 1945,” kata Boyamin.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat Inilah Batas Waktu Pembelian Pelatihan Sejak Dinyatakan Lolos Seleksi Prakerja

Hingga MAKI memutuskan untuk menggugat Puan Maharani, Boyamin berpendapat bahwa Nyoman Adhi seharusnya tidak lolos seleksi.

Pasalnya kualifikasi Nyoman Adhi bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Sementara itu, berdasarkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae / CV) Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, Nyoman Adhi adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA).

Kualifikasi ini bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sebelumya, Hakim PTUN Jakarta tidak menerima gugatan MAKI dan LP3HI karena belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Bansos Total Rp4,4 Juta untuk Siswa SD-SMP-SMA, Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah 2021 Lewat HP

Maka dari itu, MAKI dan LP3HI segera melengkapi kekurangan tersebut dengan mengirimkan surat keberatan kepada Ketua DPR.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x