Pastikan Jamaah Umrah Bisa ke Arab Saudi Jika Sudah Terima Vaksin Sinovac, Menkes: Tapi Karantina 5 Hari

- 19 Oktober 2021, 19:25 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi Gunadi Sadikin. /PMJ News/Instagram

PR DEPOK – Terkait pelaksanaan ibadah umrah di Arab Saudi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini memberikan kepastian dari syarat kesehatan yang wajib dipenuhi.

Menurut menkes, jamaah umrah Indonesia penerima vaksin Sinovac dapat melaksanakan ibadah di Tanah Suci dengan syarat karantina.

Kepastian pelaksanaan ibadah umrah ini disampaikan Menkes usai berkoordinasi dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah.

Baca Juga: Relawan Jokowi Ungkap 3 Nama Pengganti Kepemimpinan Presiden Pada Periode Berikut

"Beliau (Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah) memang janji untuk membantu (umrah). Sekarang memang vaksin Sinovac bisa dipakai (masuk Arab Saudi), tapi harus ada karantina. Karantina 5 hari, kemudian bisa melakukan ibadah," kata Budi Gunadi saat memberikan keterangan pers, pada Senin, 18 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Meski jamaah Indonesia diizinkan untuk melakukan ibadan umrah dengan syarat sudah menerima vaksin Sinovac, Menkes mengingatkan untuk tetap mematuhi aturan-aturan lain yang berlaku, misalnya aturan karantina.

Menurut Menkes, aturan karantina di Arab Saudi bagi jamaah Indonesia adalah 5 hari.

"Buat teman-teman, saya rasa kalau masih benar-benar merasa ingin (ibadah) ke Arab Saudi ada caranya, cuma memang lebih lama saja karantina 5 hari di sana," kata Budi Gunadi.

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat pemetaan terkait biaya umrah untuk setiap calon jamaah haji.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x