Pastikan Jamaah Umrah Bisa ke Arab Saudi Jika Sudah Terima Vaksin Sinovac, Menkes: Tapi Karantina 5 Hari

- 19 Oktober 2021, 19:25 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi Gunadi Sadikin. /PMJ News/Instagram

Baca Juga: Didatangi Orang Asing usai Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Bintang Emon Waswas dan Tak Tenang

Kemenag memperkirakan bahwa kewajiban penerapan protokol kesehatan akan berdampak pada biaya umrah kali ini.

Maka dari itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali menyampaikan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan segera melakukan penyesuaian biaya referensi ibadah umrah.

"Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail," ujar Nizar seperti dikutip dari situs resmi Kemenag.

Adapun, skema karantina sebelum keberangkatan dan setibanya di Tanah Air juga menjadi pertimbangan biaya umrah.

"Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan," ucapnya.

Atas-berbagai pertimbangan kenaikan biaya umrah tersebut, kecermatan dalam penghitungan ini menurutnya sangat penting.

Baca Juga: Cerita Soal Lagu Duetnya Bersama Feby Putri, Fiersa Besari: Ide dari ‘Runtuh’ adalah Pengalaman Personal

Dengan demikian biaya umrah yang ditetapkan tetap rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Lalu, biaya umrah tidak memberatkan calon haji yang hendak mengikuti ibadah haji pada masa pandemi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x