KPK Panggil 3 Pimpinan DPRA Atas Dugaan Adanya Maling Uang Rakyat

- 23 Oktober 2021, 08:27 WIB
Logo di Gedung  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah.

PR DEPOK - Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan kasus yang sedang diselidiki oleh KPK saat ini.

Adapun kabar pemanggilan tiga pimpinan DPRA ini dibenarkan oleh juru bicara (jubir) KPK, Ali Fikri yang dihubungi dari Banda Aceh, pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Bali United vs Bhayangkara FC: Duel Dua Tim Pesakitan

"Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," ujar Ali Fikri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Nama tiga pimpinan DPR Aceh yang dipanggil KPK tersebut yaitu Wakil Ketua I Dalimi dari Partai Demokrat, Wakil Ketua II Hendra Budian dari Partai Golkar dan Wakil Ketua III Safaruddin politisi Partai Gerindra.

Pemeriksaan akan dilakukan oleh KPK kepada tiga pimpinan DPRA tersebut di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, mulai Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Ditinggal Striker Andalannya ke Chelsea, CEO Inter Milan: Lukaku Pergi Untuk Menggandakan Gajinya

Adapun terkait dugaan kasus yang terjadi, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK belum dapat menjelaskan lebih rinci, karena masih dalam proses penyelidikan.

"Saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya. Namun demikian perkembangan seluruh kegiatan KPK dimaksud akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali Fikri.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x