Buntut Aturan Wajib, Tarif Tes PCR di Bali Tembus 1,9 Juta, Said: Seperti Ada yang Bisnis, Peras Uang Rakyat

- 25 Oktober 2021, 10:35 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut mengomentari soal tarif tes PCR yang menembus angka Rp1,9 juta di Bali.

Said Didu menyoroti aturan wajib tes PCR yang kini diberlakukan bagi setiap orang yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang.

Said Didu menduga ada pihak-pihak yang berbisnis di balik aturan wajib PCR yang diberlakukan ini.

Baca Juga: PDIP Didesak Usung Capres Sebelum Keputusan Megawati, Hasto Kristiyanto: yang Tak Paham Boleh Keluar Partai

Menurutnya, ada pihak yang berbisnis di balik regulasi kekuasaan untuk memeras uang rakyat.

"Sepeetinya ada pihak berbisnis dibalik regulasi kekuasaan yg memeras uang rakyat," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Diberitakan sebelumnya, saat ini calon penumpang pesawat diwajibkan untuk menjalani tes PCR saat hendak terbang.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online Lewat HP, Simak 3 Orang yang Diutamakan Lolos Pendaftaran

Namun, peraturan baru soal wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat ini menimbulkan banyak kontroversi, terlebih soal tarif yang dipasang untuk sekali tes.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x