Soroti SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub Soal Tes PCR, Arsul Sani: Penjelasan Tidak Tuntas

- 25 Oktober 2021, 10:55 WIB
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani.
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani. /Dok DPR RI

PR DEPOK – Polemik penggunaan tes swab PCR untuk pelaku perjalanan udara atau penumpang pesawat masih ramai diperbincangkan masyarakat.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran (SE) No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, terdapat dua syarat yang harus diperlihatkan jika ingin menggunakan moda transportasi udara yakni kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Simak Cara Daftar agar Lolos Seleksi

SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub ini kemudian mendapat respons dari Wakil Ketua MPR, Arsul Sani.

Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 tentang penumpang pesawat harus melakukan PCR test tidak tuntas.

Cuitan Arsul Sani yang mengomentari kebijakan tes PCR.
Cuitan Arsul Sani yang mengomentari kebijakan tes PCR. Twitter @arsul_sani

Penjelasan @kemenhub151 & @satgascovid19id ttg penumpang pesawat hrs PCR test tdk tuntas,” kata Arsul Sani melalui akun Twitter @arsul_sani sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Butut Aturan Wajib, Tarif Tes PCR di Bali Tembus 1,9 Juta, Said: Seperti Ada yang Berbisnis, Peras Uang Rakyat

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x