PR DEPOK – Polemik penggunaan tes swab PCR untuk pelaku perjalanan udara atau penumpang pesawat masih ramai diperbincangkan masyarakat.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran (SE) No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, terdapat dua syarat yang harus diperlihatkan jika ingin menggunakan moda transportasi udara yakni kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Simak Cara Daftar agar Lolos Seleksi
SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub ini kemudian mendapat respons dari Wakil Ketua MPR, Arsul Sani.
Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 tentang penumpang pesawat harus melakukan PCR test tidak tuntas.
“Penjelasan @kemenhub151 & @satgascovid19id ttg penumpang pesawat hrs PCR test tdk tuntas,” kata Arsul Sani melalui akun Twitter @arsul_sani sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.