PR DEPOK – Belum lama ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merilis Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar mampu mendapatkan pelayanan publik secara independen atau mandiri.
Penggunaan KIA akan berlaku sejak anak lahir sampai anak masuk ke usia 17 tahun.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Selesai Diperiksa, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Dilakukan Pekan Depan
KIA sendiri cukup mudah begitupun jika terdapat kesalahan pada data dan ingin segera diubah.
Akan tetapi sebelum mengubah KIA, orang tua dan anak harus memperhatikan dengan seksama letak kesalahan data.
Jika sudah ditemukan maka orang tua dan anak tinggal menyediakan dokumen-dokumen syarat yang dibutuhkan.
Baca Juga: Curahan Hati Raffi Ahmad Selama Temani Kehamilan Nagita Slavina: Gue Tuh Sebenarnya Cuek!
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengubah data KIA.